Perkembangan Regulasi Bisnis Indonesia Online, Ada 8 Poin Yang Perlu Anda Perhatikan

Dalam beberapa waktu lagi pemerintah dalam hak ini kementrian perdagangan akan menerapkan regulasi baru mengenai sistem bisnis Indonesia online. Jadi apapun bisnis yang berkaitan dengan aktivitas transaksi online dan berada di bawah bendera sistem online Indonesia akan berada dalam naungan regulasi tersebut. Pengawasan dari penerapan regulasi ini nantinya akan berada di bawah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Dengan penerapan regulasi tersebut, akan ada beberapa penyesuaian pastinya terkait tata cara transaksi dan sistem bisnis online di dalam ranah Indonesia. Tujuannya jelas, demi mengurangi faktor-faktor penipuan dan human error yang kerap muncul dalam perdagangan dunia online. Karena selama ini tidak ada perlindungan dan regulasi jelas terkait perdagangan online sehingga tidak ada sedikitpun perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan persaingan yang sehat.

Penetapa peraturan ini mau tidak mau akan memberi mengaruh terhadap iklim usaha di dunia online. Sementara itu dunia bisnis online sendiri bukan seperti halnya usaha konvensional lokal yang hanya memiliki jangkauan pendek. Luasnya pangsa pasar menyebabkan peraturan ini nantinya juga berkaitan dengan hukum dagang internasional dan hukum dagang negara lain.

Related Post

Ini menyebabkan perlunya beberapa perhatian khusus dalam penerapan hukum ini nantinya dalam bisnis Anda. Lalu apa saja yang perlu menjadi perhatian Anda dalam perubahan regulasi bisnis Indonesia online ini?

  1. Akan ada sistem dimana setiap pelaku usaha online perlu untuk terdaftar di dalam sebuah daftar pelaku usaha online resmi dengan informasi dan data yang jelas. Sehingga diharapkan kedepannya setiap pelaku usaha online tidak bisa sembarangan begitu saja membuka sebuah situs online atau facebook page tanpa terlebih dulu melakukan registrasi. Setiap transaksi dan aktivitas jadi bisa lebih dipertanggung jawabkan dengan sistem registrasi macam ini.
  2. Setiap perusahaan bisnis online harus memiliki sistem pembukuan yang terkoordinasi dengan baik. Pengelolaan manajemen dan keuangan harus secara professional untuk menjadikannya bukti hukum syah atas setiap transaksi dan kejadian seputar transaksi. Dalam perkembangannya nanti akan ada sistem pelaporan keuangan dan sistem perpajakan yang akan menyusul terkait bidang keuangan dalam bisnis online ini.
  3. Setiap transaksi harus disertai perjanjian yang menyatakan kewajiban dan hak kedua pihak sehingga dilarang adanya transaksi jual beli dan pembayaran tanpa ada kesyahan bukti perjanjian hitam di atas putih yang di dalamnya menyangkut informasi perihal identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengembalian, dan prosedur pengiriman barang.
  4. Berlakunya hukum perdaganga internasional dalam bisnis online terutama ketika Anda menjalankan bisnis online lintas negara. Dan diterimanya penerapan sistem dan hukum perdagangan Indonesia ketika transaksi bisnis online terjalin antara dua orang berkewarganegaraan Indonesia. Namun sebagai hukum etika, diperlukan adanya sikap saling menghargai hukum perdagangan internal dua negara untuk transaksi bisnis online lintas negara.
  5. Akan diberlakukan semacam kode etik perdagangan internasional yang multak untuk dipahami dan diterapkan oleh setiap pelaku bisnis online teregistrasi. Sebaiknya setiap perusahaan e commerce dan pelaku usaha online di seluruh dunia menghargai kode etik ini.
  6. Dengan diterimanya bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar Internasional sebagai perwakilan rumpun bahasa melayu, maka wajib setiap perusahaan berhaluan e commerce baik dari dalam maupun luar negeri menyediakan informasi dan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia secara elektronik.
  7. Diperlukan perwakilan representative ketika sebuah perusahaan e commerce luar negeri sudah mengembangkan sebuah situs dan web berbasis bisnis online dengan based viewernya dan konsumennya adalah orang Indonesia. Peraturan mengenai ini mungkin masih aka nada kajian mendalam terkait sejauh mana sebuah perusahaan e commerce membutuhkan sebuah representative di kawasan Indonesia.
  8. Penerapan sistem trustmark dan blacklist akan diberikan kepada situs dan pelaku bisnis online dengan kategori yang sesuai. Ini memberikan rasa aman kepada konsumen dan menimbulkan efek jera pada pelaku usaha yang membandel.

Peraturan ini pada dasarnya melindungi dua pihak, Anda sebagai pelaku usaha dan konsumen, bahkan juga partner usaha online Anda. Dengan penerapan kode etik diharapkan ada sebuah titik keseimbangan antara beberapa kepentingan dengan berbeda latar belakang negara dan aturan sehingga ditemukan sebuah kesepakatan bersama. Semoga dengan regulasi ini justru semakin mengembangkan iklim sehat untuk dunia bisnis Indonesia online dan bukan justru membuat dunia takut berbisnis dengan Indonesia. -Tim Siap Bisnis-